Gabungan peternak ayam UMKM dan mahasiswa dari Jawa Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (20/8/2021). (Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Korlap Aksi dan Ketua Milenial Jawa Barat Henry menuturkan, gerakan aliansi ini tidak hanya sampai peternak ayam UMKM tidak dirampas haknya oleh integrator. Tetapi, pihak integrator cukup berbisnis dengan menyelesaikan rantai dinginnya tidak bertarung dengan peternak kecil.

"Pemerintah harus tegas, apabila tidak mengikuti aturan tinggal langsung saja stop kuota impor GPS (Grand Parent Stock) mereka dan damping peternak untuk naik kelas agar usaha ayam di Indonesia betul-betul dikuasai oleh rakyat bukan asing," katanya

Adapun tuntutan massa aksi yaitu menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kemudian, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual livebird dan mengacu pada Permendagri No 7/2020 dibawah Rp6.000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor

Selanjutnya, menjaga komitmen Kementan pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan No 32 tahun 2017. Selain itu, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual livebird sesuai Permendagri No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm).

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network