Tersangka Desri Zahri alias Kucut (dilingkari) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Kucut sedang berada di Kota Lubuklinggau setelah kabur ke Jawa Barat, usai mengetahui dirinya menjadi DPO Polres Lubuklinggau, terkait peredaran narkoba.

"Munculnya nama tersangka ini setelah dua anak buahnya tertangkap lebih dulu, dan saat itu tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau , dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan dikeluarkan DPO setelah tersangka melarikan diri," kata AKBP Nuryono didampingi Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael BJ Lingga dan Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofian Hadi. 

Kasatres Narkoba Sofian Hadi mengemukakan, penangkapan tersangka ini terjadi di rumah kakak tersangka di Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (16/2/2021) pukul 09.00 WIB, yang mana saat itu tersangka sedang berada di rumah.

"Kami sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat masih aktif menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Namun tersangka tidak hadir, meskipun surat izin pemeriksaan dari gubernur sudah turun. Justru tersangka kabur," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network