Kemudian pada 2021, setelah melalui proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kemendikbud yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan, yakni RS TNI Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.
Kemudian hasil kajian itu disidangkan hingga keluar rekomendasi. "Setelah layak dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya, baru kemudian dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi," ujarnya.
Tahun depan, 2022, tutur Ares, akan ada tiga sampai empat bangunan bersejarah lainnya yang akan dikaji TACB untuk kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan itu di antaranya Stadion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich) dan Gereja Santo Ignatius.
"Jika berdasarkan kajian tim ahli. bangunan-bangunan itu layak masuk kriteria cagar budaya, maka akan ditetapkan kembali dan menambah bangunan bersejarah di Kota Cimahi," tutur Ares.
Editor : Agus Warsudi
cagar budaya bangunan cagar budaya Kawasan Cagar Budaya pelestarian cagar budaya tim ahli cagar budaya bangunan bersejarah cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi
Artikel Terkait