CIMAHI, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil) II atau Penjara Poncol dan RS TNI Dustira, dua bangunan bersejarah di Kota Cimahi ditetapkan sebagai objek cagar budaya. Kedua bangunan objek cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1171-Disbudparpora/2021.
"Tahun ini sudah ada dua cara budaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi," kata Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Budi Raharja melalui Analis Kebudayaan Ares Rudhiansyah, Sabtu (28/8/2021).
Setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu kemudian akan didaftarkan agar keluar nomor register nasional.
Menurutnya, bangunan-bangunan bersejarah itu didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya. Hingga 2020, tercatat 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Editor : Agus Warsudi
cagar budaya bangunan cagar budaya Kawasan Cagar Budaya pelestarian cagar budaya tim ahli cagar budaya bangunan bersejarah cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi
Artikel Terkait