BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk menyikapi Kota Bandung zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Akibat penerapan PSBB proporsional tersebut, jumlah tamu di gedung resepsi dibatasi 30 persen.
Terkait kebijakan yang telah diterapkan sejak sepekan pekan lalu tersebut, pengusaha gedung resepsi dan pertemuan di Kota Bandung angkat bicara.
"Kapasitas tamu dibatasi 30 persen setelah PSBB kemarin karena kasus Covid-19 di Bandung kembali naik," kata Ketua DPD Asosiasi Pengelola Gedung Pertemuan dan Resepsi Indonesia (Asgeprindo) Jawa Barat Mohamad Arief Wibowo di Hotel El Royale, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, ujar dia, pengelola gedung dan tempat resepsi diizinkan dengan kuota tami hingga 50%. Kelonggaran itu diberikan sejak beberapa bulan lalu, setelah dilakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Editor : Agus Warsudi
aturan PSBB dampak psbb psbb PSBB Bandung Raya PSBB Kota Bandung resepsi pernikahan resepsi resepsionis hotel kota bandung wali kota bandung
Artikel Terkait