BANDUNG, iNews.id – Seorang pengusaha berinisial YHA penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamanan aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China, ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar). YHA terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Sabtu, 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Warga asal Majalengka tersebut menyebarkan hoaks melalui grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia'. “Tersangka mengirimkan foto anggota Brimob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan aksi 22 Mei di Jakarta,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).
Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp didukung oleh foto dan keterangan “Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar”.
Dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu 2019 sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai. Maka, kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada,” katanya.
Sementara itu, tersangka YHA mengaku menyebarkan konten hoaks Brimob China itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kebenaran dugaannya. Namun, dia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.
“Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut,” kata YHA.
YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lain bernama Komunitas Tangguh. Anggotanya para relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Saya dapatnya dari WA grup dari tempat saya, yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait