Pengelola Tol Cipali membatasi pengguna tol di rest area sebesar 50 persen selama libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal itu sebagai antisipasi penularan Covid-19. Foto : Istimewa

Terkait pengendara yang memilih keluar tol untuk beristirahat, dia memastikan tidak akan berdampak terhadap membengkaknya biaya. 

"Misal ketika dari Cirebon, lalu keluar di Kertajati, bayarnya itu ya sesuai jarak yang ditempuh. Lalu masuk lagi dari Kertajati sampai Cikopo, nanti yang dihitung jarak dari Kertajati ke Cikopo," kantanya.

Lebih jauh Andre mengingatkan, selain tetap memastikan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, pengguna jalan juga diharapkan mematuhi peraturan berlalu lintas selama di jalan tol. Melaju dengan kecepatan 60-100 kilometer per jam adalah salah satu yang harus diperhatikan pengendara. "Karena banyak kecelakaan terjadi di tol karena faktor manusia," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network