Pengunjung kafe dan warung remang-remang di jalur pantura Patokbeusi, Kabupaten Subang dibubarkan petugas Satpol PP. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Dalam razia, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang-remang di jalur pantura Kecamatan Patokbeusi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah kafe yang menyediakan fasilitas karaoke beroperasi dan dikunjungi sejumlah orang.

Tak menunggu lama, petugas langsung menggerebek tempat itu dan membubarkan para pengunjung. Satpol PP Subang mengumpulkan para pemandu lagu untuk diberikan imbauan agar tutup dahulu selama penerapan PPKM.

"Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPKM di Kabupaten Subang berjalan baik sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Patokbeusi Ade Endang.

Untuk saat ini, ujar Ade Endang, petugas hanya memberikan sanksi teguran kepada para pemilik kafe dan warung remang-remang. Namum jika masih tetap beroperasi, Satpol PP Kecamatan Kabupaten Subang akan memberikan sanksi denda, pidana, dan penutupan. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network