AKBP Imron menyatakan, petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan K. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.
"Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya," ujar AKBP Imron.
Komplotan S dan K telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan, Ciperna.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum hingga lebih dari 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota dugaan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penggelapan motor kasus penipuan dan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan
Artikel Terkait