Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar didampingi Kanit Reskrim AKP Asep Wahidin menunjukkan tersangka Candra Budiansyah yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. (Foto: Polsek Regol)

"Korban akhirnya sadar telah tertipu sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Regol. Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Candra Budiansyah. Dari kasus ini, penyidik mengamankan print out rekening koran tiga bank dan satu koper warna merah," ujar Kompol Aulia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolsek, tersangka Candra berdalih melakukan penipuan itu karena diminta oleh gurunya Eyang Anom alias Bah Darja untuk mencari orang yang berminat untuk diobati dan menggandakan uang. 

Sehingga, menurut pengakuan pelaku Candra, semua uang korban diserahkan ke gurunya. Saat ini gurunya itu sudah meninggal dunia. Pelaku mengaku baru kepada korban melakukan penipuan dengan modus seperti itu.

"Tersangka Candra Budiansyah dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolsek.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network