Barang bukti 143,83 gram sabu yang disita dari tangan tersangka DA. (FOTO: Humas Polres Sukabumi Kota)

Penangkapan terhadap DA, ujar AKP Yudi Wahyudi, berawal saat petugas menerima laporan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Citamiang. 

Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penyelidikan. Lalu, petugas menggeledah rumah terduga pelaku dan menemukan beberapa paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak iPhone.

“DA diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wahyudi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network