Obat terlarang. (FOTO: ILUSTRASI)

"Kami berharap masyarakat agar segera melaporkan jika ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya. Kami harap masyarakat membantu kami agar Cibatu bersih dari peredaran obat terlarang," tutur dia.

Diketahui Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona, DNP, dan Hexymer, merupakan obat keras dan tidak diperjualibelikan secara bebas. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dokter, akan berakibat fatal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network