SUMEDANG, iNews.id - AS alias C (46) dan S alias O (39), pengedar dan pecandu sabu asal Purwakarta ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumedang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9.97 gram sabu.
Kapolres Sumednag AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Pawenang RT 03/09, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pertama bernama AS alias C, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. AS alias C merupakan pemakai (pecandu) sabu," Kapolres Sumedang, Senin (14/2/2022).
Sedangkan tersangka kedua S alias O, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, ditangkap di rumahnya, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. "Tersangka kedua ini (S alias O) merupakan pengedar narkotika jenis sabu," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Petugas Satres Narkoba Polres Sumedang, tutur Kapolres, menyita barang bukti dari tersangka AS dan C berupa paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone (HP) warna hitam, satu set alat isap sabu, satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit HP warna hitam.
"Tersangka S alias O merupakan residivis kasus serupa. Kedua tersangka kini diamankan di Satuanres Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus," tutur Kapolres Sumedang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar mengapresiasi dedikasi personel Polres Sumedang atas keberhasilannya menangkap pemakai dan pengedar narkotika.
"Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius dan membutuhkan perhatian khusus dari semua elemen guna memberangus peredaran barang haram itu di negeri ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
dua pengedar sabu dua pengedar sabu ditangkap alat isap sabu edarkan sabu pengedar sabu Kabupaten Sumedang sumedang polres sumedang Kabupaten Purwakarta
Artikel Terkait