Dalam laporan itu, Djoemaidi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil pemeriksaan USG, kwitansi berobat, hingga video. "Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu (pencabulan). Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan (PG) ke Polda Jabar," ucap Anom.
Sementara itu, Hendra, kuasa hukum PG, saat dihubungi via ponselnya sempat merespons. Begitupun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak merespon pesan singkat yang dikirim ke nomor ponselnya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan pencabulan pelaku pencabulan ditreskrimum polda jabar polda jabar pondok pesantren pesantren indramayu
Artikel Terkait