Pengasuh ponpes ternama di Kabupaten Indramayu berinisial PG dilaporkan ke Polda Jabar. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

"Betul. Kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (PG). Masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sudah mau gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (20/4/2021).

Dari berkas yang diterima, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, disebutkan bahwa korban K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, Djoemaidi Anom, kuasa hukum K, membenarkan pelaporan tersebut. "Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).

Dia menuturkan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda. "Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Djoemaidi Anom.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network