Akibat perlakuan tersebut, AH mengalami benjol-benjol di kepala, gendang telinga kiri pecah, hingga luka sejujur tubuh. Ia pun kemudian menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Intan Husada Garut.
Ke-16 santri itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui SPKT Polres Garut, dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Editor : Agus Warsudi
TAG
pengasuh pondok pesantren pondok pesantren aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan santri dianiaya kabupaten garut polres garut
pengasuh pondok pesantren pondok pesantren aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan santri dianiaya kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait