Akibat perlakuan tersebut, AH mengalami benjol-benjol di kepala, gendang telinga kiri pecah, hingga luka sejujur tubuh. Ia pun kemudian menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Intan Husada Garut.
Ke-16 santri itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui SPKT Polres Garut, dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Editor : Agus Warsudi
pengasuh pondok pesantren pondok pesantren aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan santri dianiaya kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait