Hal itu disampaikan Bahar melalui tim kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang beragenda nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (3/6/2021).
"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat membacakan pleidoi.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung bahar bin smith bahar smith habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar kota bandung
Artikel Terkait