Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi)

Hal itu disampaikan Bahar melalui tim kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang beragenda nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (3/6/2021).

"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat membacakan pleidoi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network