Pelaku MR memukul perawat di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut. (Foto: tangkapan layar video viral/Ii Solihin)

Padahal saat itu petugas kesehatan sedang mempersiapkan alat pelindung diri sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena tidak sabar dan terpicu emosinya, pelaku MR memukul perawat GG.

"Seusai video tersebut beredar luas, kami cepat melakukan langkah-langkah dan mengamankan pelaku MR. Meski sudah islah antara pelaku dengan korban, namun (proses hukum) kasus ini terus berlanjut dan pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara," ujar AKP Dede Sopandi.

Diberitakan sebelumnya, anggota TNI dan Polri memburu penganiaya perawat saat menangani pasien Covid-19 Puskesmas Pameungpeuk, Garut. Bahkan Dandim 0611 Letkol CZI Deni Iskandar memerintahkan langsung untuk mencari pelaku sampai dapat.

"Pelaku ini diduga kabur, kita masih melakukan pencarian, sudah saya perintahkan anggota agar dicari sampai dapat," kata Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut yang sekaligus menjabat sebagai Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar saat dihubungi wartawan di Garut, Kamis (24/6/2021).

Dia menuturkan, jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan yang dialami perawat saat menangani pasien positif Covid-19 oleh keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6/2021) malam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network