Pengamat politik dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan. (Foto: Dokumentasi)

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. 

Namun, Kombes Pol Yusri tak menjelaskan kapan Habib Rizieq dan kawan-kawan (dkk) bakal ditangkap. "Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network