"Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas PA Purwakarta melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022).
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Purwakarta purwakarta pemkab purwakarta dprd purwakarta anne ratna mustika dedi mulyadi gugat cerai gugat cerai suami
Artikel Terkait