Pengadilan TInggi Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (FOTO: ANTARA)

Majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tulis amar putusan tersebut.

Berita bohong dan menyesatkan itu, tutur majelis hakim, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur majelis hakim dalam amar putusan. 

Diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung memvonis ringan doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network