Pengacara terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya barang bukti kaus korban. (Foto: Miftahudin).

Menurutnya, barang bukti kaus yang digunakan korban tersebut tidak sesuai dengan fakta. Bukti itu, kata dia diperkuat dengan keterangan dokter yang pertama menerima jasad korban dan dokter forensik. 

"Sedangkan kaus yang dijembreng di sidang dan diakui oleh dokter yang menerima mayat pertama dan forensik, kaus yang sudah ditanam dikubur itu tidak ada robekan di dada ataupun di perut, kaus itu utuh," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network