Menurutnya, barang bukti kaus yang digunakan korban tersebut tidak sesuai dengan fakta. Bukti itu, kata dia diperkuat dengan keterangan dokter yang pertama menerima jasad korban dan dokter forensik.
"Sedangkan kaus yang dijembreng di sidang dan diakui oleh dokter yang menerima mayat pertama dan forensik, kaus yang sudah ditanam dikubur itu tidak ada robekan di dada ataupun di perut, kaus itu utuh," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait