Pengacara terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya barang bukti kaus korban. (Foto: Miftahudin).

CIREBON, iNews.id- Pengacara terpidana kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya, barang bukti kaus korban.

Titin Prialianti, pengacara salah satu dari delapan terpida kasus tersebut mengatakan, barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam tuntutan jaksa.

"Kalau dalam tuntutan itu kematiannya karena tusukan benda tajam samurai di dada dan di perut," ujar Titin dalam konferensi pers bersama beberapa pengacara dari delapan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, Sabtu (18/5/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network