“Intinya klien kami itu jangankan untuk biaya nafkah keluarga, bahkan orang lain (masyarakat) yang tidak ada ikatan keluarga beliau bantu, kasih, apalagi urusan keluarga,” ucap Aa Ojat.
Rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu 1 Februari 2023 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat untuk membuktikan apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait