Namun protes para pemilik kendaraan tersebut tidak meghalangi pwtugas untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Pasalnya mereka sudah mengetahui jika lokasi tersebut masuk zona larangan parkir tetapi tak mengindahkan peraturan dengan tetap memarkirkan kendaraan sembarang di kawasan itu.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, dalam operasi penertiban kali ini, petugas menyisir lebih dari 15 kawasan jalan utama di antaranya, Pungkur, Otto Iskandardinata (Ottista), Tegallega, Dewi Sartika, Astanaanyar, Banceuy, Purnawarman, Gardujati, dan Sudriman.
"Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan para juru parkir liar yang kerap memarkir kendaraan di sembarang tempat dan membuat macet arus lalu lintas, termasuk memungut tarif parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung," kata Asep Koswara.
Editor : Agus Warsudi
area parkir debat parkir liar juru parkir juru parkir liar larangan parkir parkir parkir ilegal kota bandung dishub kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait