MAJALENGKA, iNews.id - Kabupaten Majalengka yang berstatus zona merah mengakibatkan terjadi perubahan terhadap teknis pelantikan calon kades terpilih hasil Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. Pelantikan dengan virtual kemungkinan besar akan menjadi alternatif pelantikan 127 kades terpilih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka, Hendra Krisniawan, mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku sejak 3 sampai 20 Juli nanti, membuat kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang ditiadakan.
Sementara pada pelantikan pada 8 Juli 2021 nanti, para cakades terpilih mendapat udangan untuk dua orang. Mereka akan datang bersama pasangan.
“Kemungkinan pelantikan (cakades terpilih) di Pendopo tidak jadi. Karena mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dimulai pemberlakuan PPKM Darurat. Sehingga opsi yang paling memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan aturan adalah dilakukan secara virtual,” kata Hendra, Jumat (2/1/2021).
Diakuinya, sampai saat ini belum ada perubahan dari rencana semula. Hendra menejelaskan, putusan akhir akan menunggu arahan dari pimpinan.
“Nanti putusan resmi dan final menunggu arahan pimpinan. Walaupun pimpinan cenderung kepada ketentuan aturan yang ada dan selaras dengan diberlakukannya PPKM Darurat yaitu pelantikan secara virtual,” ujar dia.
Sementara, kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka mengalami lonjakan dalam beberapa pekan terakhir. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), tempat tidur untuk pasien Covid di dua RSUD milik Pemkab saat ini sudah penuh. Tidak hanya itu, ratusan nakes juga terpaksa berhenti melayani lantaran harus isoman setelah dinyatakan positif covid 19.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait