Menurutnya, persoalan penebangan pohon tidak hanya berkaitan dengan besaran sanksi yang akan diberikan. Pemerintah juga harus memastikan seluruh proses penanganan hingga penyelesaian perkara berjalan secara menyeluruh.
Selain di Dago, penebangan pohon secara ilegal juga ditemukan di Jalan RE Martadinata dan Cijerah. Jika ditotal, terdapat 35 pohon yang diduga ditebang secara ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung masih meriksa untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta dugaan motif penebangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait