"Pengadilan merupakan tempat mecari keadilan. Karena itu kami berharap majelis hakim dapat berlaku seadil-adilnya kepada Habib Bahar. Kami merasa kecewa dengan tuntutan hukuman 5 tahun. Itu mencederai rasa keadilan," kata Babeh Aldo.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). “Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.
JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar pn bandung
Artikel Terkait