Para pendukung Habib Bahar unjuk rasa di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Penahanan Habib Bahar, ujar Babeh Aldo, dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bandung karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar. Pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network