“Seluruh pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya bersama barang bukti enam unit sepeda listrik dan enam baterai,” kata Suyatno.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait