Empat pelaku pencurian enam sepeda listrik diamankan Unit Reskrim Polsek Majalaya. (Foto: MPI/Agi Ilman)

“Seluruh pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya bersama barang bukti enam unit sepeda listrik dan enam baterai,” kata Suyatno.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network