Dua WNA Iran ditangkap usai terekam kamera mencuri uang di toko pulsa Kabupaten Serang, Banten. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id- Dua warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan pihak kantor imigrasi Serang, Provinsi Banten usai tersandung kasus pencurian. Mereka adalah AM dan AF.

Keduanya terancam hukuman penjara dan deportasi karena ketahuan mencuri uang di sebuah toko pulsa di bilangan Kota Serang, Provinsi Banten.

Kepala Imigrasi Serang, Igak Artawan mengatakan kasus ini bermula dari pemantauan yang dilakukan oleh tim imigrasi Serang melalui media sosial.

Pada 18 Juli 2025, tim Imigrasi menemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan dari warga negara asing di wilayah Serang. Petugas kemudian langsung melakukan pengecekan di lapangan pada hari yang sama.

Di situ keduanya terdeteksi mendatangi toko pulsa. Modusnya Salah satu pelaku berpura-pura membeli kartu e-Toll, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam konter dan mengambil uang tunai milik korban.

"Modus awal sih yang bersangkutan membeli tongkat e-Toll. Dia yang satu menerima uang, yang satunya masuk ke dalam counter dan mengambil berapa uang korban berjumlah kurang lebih Rp2 juta," kata Igak, Minggu (3/8/2025).

Saat melancarkan aksinya, komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan menggunakan bahasa Inggris. Korban diketahui juga menguasai bahasa Inggris. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan data perlintasan, kedua WN Iran tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network