Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam yang digunakan para tersangka pencuri hewan ternak Garut selatan. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi para pelaku dilakukan pada sejumlah kecamatan berbeda di Garut selatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Cihurip. 

Selain Sudirman alias Zagur, kawanan yang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini adalah Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari berbagai senjata tajam, perlengkapan mencuri, dan lainnya. 

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network