BANDUNG, iNews.id - Keni Gunawan (46), pencuri spesialis rumah kosong menyatroni toko kue dan kafe di Jalan Tatasurya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pelaku menggasak mesin grinder dan pembuat kopi.
Alat berharga puluhan juta tersebut kemudian dijual adiknya Hermawan melalui media sosial (medsos) Facebook seharga Rp25 juta. Namun sebelum mesin hasil curian itu berhasil terjual, Keni ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rancasari.
Selain menangkap Keni Gunawan, pelaku utama, polisi juga meringkus adiknya, Hermawan yang diduga menjadi penadah barang curian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Keni terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Keni menyatroni toko kue sekaligus kafe di Jalan Tata Surya, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung karena tahu pemiliknya sedang mudik.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian kasus pencurian pelaku pencurian pencurian modus pencurian kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait