Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin menginterogasi pelaku HS. (Foto: Dhamawan Hadi)

Kemudian, ujar Kompol Wawan, tersangka HS menyuruh korban memesan kopi seraya meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput orang yang hendak membayar utang. 

Sedangkan korban disuruh menunggu di dalam warung kopi di Kampung Pangadegan RT 18/08 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. "Namun setelah lebih dari 1 jam korban menunggu di dalam warung, tersangka tak kunjung datang," ujar Kompol Wawan. 

Sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (20/8/2021), tutur Kapolsek, Rizal, teman korban, mendapat informasi seorang pria tak dikenal menawarkan sepeda motor di wilayah Cimelati, Kecamatan Cicurug. 

Kapolsek menuturkan, setelah menerima informasi itu, saksi Rizal bersama temannya berangkat ke Cimelati, untuk menemui pria tak dikenal yang akan menjual motor tersebut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network