Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin menginterogasi pelaku HS. (Foto: Dhamawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - HS, tersangka penipuan dan penggelapan di Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Tersangka HS ditangkap setelah menawarkan motor hasil penggelapan kepada teman korban.

Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin mengatakan, peristiwa ini berawal dari kejadian penipuan penggelapan yang dialami Kamal Padli, buruh harian lepas dan juga tukang ojeg pangkalan. 

Pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, kata Kapolsek Parungkuda, korban Kamal, warga Kampung Purwasari Desa Purwasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi ini, dihampiri pelaku HS (32) di pangkalan ojeg Gang Koramil Cicurug.

"Tersangka HS (32) menghampiri korban Kamal meminta untuk diantar dengan mengojek ke Parungkuda untuk menagih utang. Setibanya di salah satu warung kopi masih di wilayah Parungkuda, tersangka menyuruh berhenti dengan alasan sedang menunggu seseorang yang mau membayar utang," kata Kapolsek Parungkuda.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network