Setelah mendapatkan laporan dari Kodir, pemilik minimarket pun melapor ke Polsek Sindang. Petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi unit Inafis Polres Indramayu.
"Di TKP, sambil menunggu unit Inafis datang, kami dari anggota Polsek Sindang melakukan pemeriksaan TKP dan melihat CCTV serta mencatat keterangan saksi-saksi," kata dia.
Akibat aksi pembobolan itu, AKP Saefullah menyatakan, pemilik minimarket mengalami kerugian materi sebesar Rp50.000.000.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait