Pada 28 September 2021, ujar AKBP Rudi Trihandoyo, ayah korban melapor ke Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan bukti dan keterangan, personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pencarian ke Kota Surabaya dan Malang. Akhirnya, korban dan pelaku ditemukan pada Selasa 4 Oktober 2021," ujar AKBP Rudi Trihandoyo.
Petugas, tutur Kasatreskrim, kemudian membawa korban Rafa dan pelaku ke Bandung. Rafa dikembalikan ke orang tuanya di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Sedangkan pelaku diproses secara hukum. "Motif pelaku hanya ingin memiliki anak. Dia (pelaku Cahya) sayang kepada korban. Jadi dia membawa pergi anak tanpa izin orang tuanya," tutur Kasatreskrim.
Ditanya apakah pelaku melakukan pemerasan terhadap orang tua kandungnya dengan memanfaatkan korban Rafa yang bersamanya, AKBP Rudi belum menerima informasi itu. Begitupun dengan dugaan jual beli anak. "Soal itu kami belum mendapatkan informasi. Tapi nanti kami dalami," ucap AKBP Rudi.
Editor : Agus Warsudi
kasus penculikan korban penculikan modus penculikan pelaku penculikan penculikan anak penculikan penculikan bocah kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait