MPA, tersangka penculik anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak pada 2016 lalu. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network