Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka MPA juga disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi kasus penculikan kasus penculikan anak korban penculikan pelaku penculikan pencabulan anak kasus pencabulan anak kasus pencabulan residivis
Artikel Terkait