"Saat itu, tersangka tidak membawa korban ke madrasah, melainkan ke sekitaran Taman Sugema di Kecamatan Citamiang. Sesampainya di tempat kejadian, tersangka menyetubuhi korban," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka menganiaya korban dengan menendang perut. Bahkan pelaku merampas handphone milik korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, satu unit HP, sepeda motor berpelat nomor F 6428 OC, satu kaus berwarna merah, dan satu celana bermotif loreng cokelat.
"Atas perbuatan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi kasus penculikan kasus penculikan anak korban penculikan pelaku penculikan pencabulan anak kasus pencabulan anak kasus pencabulan residivis
Artikel Terkait