Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)

Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pria berumur 30 tahun tersebut dengan pasal berlapis yang berat. “Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami terapkan Pasal 466 KUHP baru beserta pasal penyekapan kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Jabar yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30). 

Apresiasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Selasa (23/6/2026). 

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujar Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengutuk keras tindakan keji pelaku dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban YTR. 

"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar," tegas Dedi.

Tragedi Penyekapan Sejak 2023

Kasus yang menimpa YTR (29) ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik di Jawa Barat. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang misterius oleh pihak keluarganya sejak tahun 2023 lalu.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network