Penampakan terkini Streamer Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap polisi di Kota Semarang. (Foto: ist)

"Nanti kita dalami kasusnya (motif). Video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami (motifnya), akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Dirressiber.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. "Ancaman hukuman 6 tahun," ucap Kombes Resza.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network