KPK menjebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. (Foto: Ist)

Kemudian Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187.000 SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000, 3.000 USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.


Caption: KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Bandung. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network