Barang bukti peralatan ritual milik R, dukun cabul. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mangatakan, korban pencabulan dukun itu adalah YN (33). Modus operandi tersangka R mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara mandi kembang.

"Tersangka mengatakan penyakit korban ada di bagian vital korban sehingga harus membuat perjanjian secara gaib dengan cara 3 kali berhubungan badan dengan tersangka," kata Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Maruly Pardede, tersangka R terancam hukuman Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun. R disangka melakukan tindak pidana pencabulan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network