"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ujar Sugeng.
Kajari Garut menuturkan, jajaran Kejari Garut belum dapat mengeksekusi terdakwa ES karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.
Kejaksaan, tutur Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan istrinya, namun hingga saat ini tim Kejari Garut masih mencari keberadaan ES dan istrinya itu. "Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," tutur Sugeng.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut kades korupsi dana desa korupsi dana desa kepala desa mantan kepala desa
Artikel Terkait