ES, mantan Kades Karyajaya, Boyongbong, Kabupaten Garut kabur dari rumah setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. ES merupakan terdakwa korupsi dana desa. (Foto: ilustrasi)

"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ujar Sugeng.

Kajari Garut menuturkan, jajaran Kejari Garut belum dapat mengeksekusi terdakwa ES karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.

Kejaksaan, tutur Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan istrinya, namun hingga saat ini tim Kejari Garut masih mencari keberadaan ES dan istrinya itu. "Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," tutur Sugeng.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network