GARUT, iNews.id - ES, Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terdakwa kasus korupsi dana desa Rp400 juta lebih, kabur dari rumahnya. Dia memanfaatkan kesempatan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Saat ini, petugas Kejari Garut tengah memburu ES. "Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler di Garut, Jumat (16/4/2021).
Sugeng mengemukakan, terdakwa ES mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Khusus Bandung dengan jaminan istrinya. Namun istri terdakwa ES pun ikut kabur dan saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak menghadiri persidangan hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam setiap persidangan.
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," ujar Sugeng.
Kajari Garut menuturkan, jajaran Kejari Garut belum dapat mengeksekusi terdakwa ES karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.
Kejaksaan, tutur Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa dan istrinya, namun hingga saat ini tim Kejari Garut masih mencari keberadaan ES dan istrinya itu. "Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," tutur Sugeng.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut kades korupsi dana desa korupsi dana desa kepala desa mantan kepala desa
Artikel Terkait