Tersangka Irfan Amali terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Sementara itu, Agus Budiyanto, korban, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan. "Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar terlihat pasutri paruh baya berboncengan sepeda motor. Tidak lama kemudian, tiga pemuda berboncengan satu motor menabrak motor korban hingga terjatuh.

Setelah itu, satu dari dua pelaku memukul korban. Berkali-kali bogem mentah mendarat ke wajah pria paruh baya. Korban hanya berusaha menangkis atau menghindari pukulan tanpa mencoba melawan.

"Kedua orang tua saya yang berumur 58 tahun (korban) keluar dari gang rumah tiba-tiba satu motor menabrak motor kedua orang tua saya (korban) secara sengaja, sampai motor kedua orang tua saya terjatuh," kata Puti Ginantari, anak korban.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network