Tersangka Irfan Amali terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menabrak motor korban. Akibatnya, korban dan istrinya terjatuh. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.

"Saat minum (menenggak minuman keras) korban lewat, sempat saling tatapan mata. Pelaku tanya kenapa lihat-lihat. Tapi tidak ditanggapi oleh korban. Korban tetap jalan tapi diikuti tersangka ini sampai di depan rumahnya. Kemudian pelaku memukuli korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Saat pelaku Irfan Amali memukuli korban, tutur Kapolrestabes Bandung, dua temannya sempat berupaya melerai. Namun, tersangka Irfan terus memukuli korban. 

Seusai aksi pemukulan itu viral di media sosial (medsos) dan korban Agus Budiyanto membuat laporan ke polisi, tersangka Irfan Amali melarikan diri.

"Dalam kasus ini, satu orang jadi tersangka (Irfan Amali). Dua temannya saksi karena karena tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucap Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network