Ilustrasi penganiayaan bermotif asmara di Kuningan. (Foto: Ist)

Menrutnya, pelaku MM ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung Galaxy A04e, 1 hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, dan 1 sebilah celurit gagang kayu warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network