Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Gaos Nugraha menunjukkan IY, pemuda Cianjur yang membawa kabur gadis di bawah umur, warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Kemudian pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB. 

"Kemudian pada hari ini, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, saya dengan Kanit Reskrim beserta tim, berhasil menangkap IY dan langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutur Kapolsek Nyalindung.

AKP Dandan Gaos Nugraha mengatakan, saat ini IY diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum. Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network