SUKABUMI, iNews.id - IY (25), pemuda Kampung Cileueur RT 01/06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, membawa lari gadis di bawah umur asal Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, IY ditangkap polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Gaos Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap IY dilakukan setelah orang tua korban melapor ke Polsek Nyalindung. Mereka tidak terima anak perempuannya dibawa lari dan diperkosa pelaku.
Perisitiwa tersebut berawal saat korban berinisial F (16) asal warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi meminta izin keluar rumah untuk membeli kertas karton pada Minggu (04/09) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Namun sampai malam hari korban tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tetap tidak ditemukan. Sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun dan meneruskannya ke Bhabinkamtibmas," kata Kapolsek Nyalindung kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (13/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
gadis di bawah umur cianjur kabupaten cianjur Kabupaten Sukabumi polres sukabumi bawa lari anak Bawa lari gadis
Artikel Terkait